Noheartfeeling’s Blog

konsep-konsep kekuasaan politik, kewenangan dan legitimas

Posted by: noheartfeeling on: Januari 6, 2010

Begitu banyak definisi kekuasaan dari beberapa ahli.
Seperti, W. Connoly (1983) dan S. Lukes (1974) menganggap kekuasaan sebagai suatu konsep yang dipertetangkan artinya merupakan hal yang tidak dapat dicapai suatu konsensus. … Lihat Selengkapnya
Harold D Laswell, kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau sekelompok orang dapat
menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama.
Definisi srupa juga dirumuskan oleh seorang ahli kontemporer Barbara Goodwin (2003)
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh yang bersangkutan tidak akan dipilih, seandainya ia tidak dilibatkan. Dengan kata lain memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.
Perumusan yang umumnya dikenal ialah bahwa kekuasaan adalah kemampuan seorang pelaku untuk memengaruhi perilaku seorang pelaku lain, sehingga perilakunya menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai kuasa. Dalam rumusan ini pelaku dapat berupa seseorang, sekelompok orang, atau suatu kolektivitas.
• Perumusan yang mungkin paling mengenai sasaran definisi yang diungkapkan oleh Robert Bierstedt dalam karangannya Analysis of Social Power (kekuasaan yang dilembagakan)
Harold D Laswell dan Abraham Kaplan dalam buku Power and Society bahwa wewenang adalah kekuasaan formal. Dianggap bahwa yang mempunyai wewenang berhak untuk mengeluarkan perintah dan membuat peraturan peraturan serta berhak untuk mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya. Keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati.
• Legitimasi mencakup kemampuan untuk membentuk dan mempertahankan kepercayaan bahwa lembaga-lembaga atau bentuk-bentuk politik yang ada adalah yang paling wajar untuk masyarakat itu. Keabsahan adalah keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati. Kewajaran ini berdasarkan persepsi bahwa pelaksanaan wewenang itu sesuai dengan asas-asas dan prosedur yang sudah diterima secara luas dalam masyarakat dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang sah. Jadi, mereka yang diperintah menganggap bahwa sudah wajar perturan-perturan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa dipatuh

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


  • Mr WordPress: Hi, this is a comment.To delete a comment, just log in, and view the posts' comments, there you will have the option to edit or delete them.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.